Konflik Regulasi Pengadaan Antara Pemerintah Pusat dan Otonomi Khusus Papua

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan salah satu instrumen utama dalam menggerakkan roda perekonomian dan mempercepat pembangunan, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, ketika instrumen pengadaan nasional diterapkan di wilayah yang memiliki status hukum asimetris seperti Provinsi Papua dan daerah pemekarannya yang terikat dalam bingkai Otonomi Khusus (Otsus), benturan yang terjadi bukan lagi sekadar urusan teknis administrasi, melainkan merembet ke ranah konstitusi, sosiologi, dan politik lokal.

Di satu sisi, Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegakkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang PBJP sebagai panglima hukum tertinggi untuk menjamin keseragaman, efisiensi anggaran, dan keterbukaan pasar nasional. Di sisi lain, Pemerintah Daerah di Papua memiliki mandat legal melalui Undang-Undang Otonomi Khusus yang memberikan kewenangan afirmatif guna melindungi, memberdayakan, dan mengutamakan pelaku usaha lokal yang berstatus Orang Asli Papua (OAP).

Benturan antara asas kebebasan pasar (free market) skala nasional dengan asas afirmasi perlindungan hak-hak adat lokal ini melahirkan konflik regulasi yang pekat. Ketidakselarasan aturan ini tidak hanya membingungkan para pejabat pengadaan (Pokja Pemilihan dan PPK) di lapangan, tetapi juga kerap kali memicu kegagalan tender, serapan anggaran yang lambat, hingga potensi sengketa hukum di kemudian hari. Mengapa konflik regulasi ini terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap pembangunan di Tanah Papua? Artikel ini akan membedah akar masalah tersebut secara komprehensif.

Perpres Pengadaan Nasional vs UU Otsus

Akar paling mendasar dari konflik regulasi ini adalah adanya dualisme pandangan mengenai tata urutan perundang-undangan (hierarchy of laws) dan asas hukum khusus (lex specialis derogat legi generali).

Dalam sistem administrasi nasional, LKPP berpijak pada Peraturan Presiden tentang PBJP yang mengatur bahwa seluruh proses pemilihan penyedia harus dilakukan secara elektronik melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan prinsip terbuka, bersaing, dan tidak diskriminatif. Aturan ini melarang adanya persyaratan tender yang membatasi kepesertaan berdasarkan asal-usul kedaerahan atau latar belakang etnis tertentu demi menjaga kompetisi yang sehat.

Namun, Pemerintah Daerah di Papua bergerak di atas rel Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU Otsus ini memiliki derajat hukum yang lebih tinggi (Undang-Undang) dibandingkan dengan Peraturan Presiden.

Amanat Keberpihakan Lokal:

UU Otsus secara eksplisit mengamanatkan bahwa dalam rangka pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pemerintah daerah wajib memberikan proteksi dan keberpihakan kepada pengusaha Orang Asli Papua (OAP). Keberpihakan ini mencakup pemberian kemudahan persyaratan tender, pembatasan pagu anggaran tertentu khusus untuk kontraktor OAP, hingga metode penunjukan langsung untuk skala proyek tertentu tanpa harus melalui kompetisi pasar terbuka se-Indonesia.

Ketika Perpres Pengadaan menuntut kesetaraan perlakuan bagi semua warga negara Indonesia tanpa memandang suku, aturan Otsus justru mewajibkan adanya pemisahan perlakuan demi mengejar ketertinggalan historis masyarakat adat. Di sinilah letak titik tengkar pertama yang sulit dipertemukan.

Benturan Teknis Administrasi Digital (SPSE) dan Regulasi Afirmasi Lokal

Konflik regulasi ini semakin meruncing ketika diimplementasikan ke dalam sistem aplikasi digital pengadaan nasional (SPSE). Aplikasi SPSE didesain dengan algoritma yang seragam dan kaku untuk memfasilitasi keterbukaan informasi. Sistem ini secara otomatis akan menggugurkan penawaran jika panitia pengadaan mencoba memasukkan kriteria yang bersifat diskriminatif, seperti kewajiban melampirkan Surat Keterangan Orang Asli Papua yang diterbitkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) atau Lembaga Adat.

Pemerintah Provinsi Papua sebenarnya telah mencoba menerbitkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) mengenai tata cara pengadaan barang/jasa khusus yang memuat skema afirmasi OAP. Salah satu contohnya adalah menaikkan batas nilai paket pekerjaan yang dapat ditunjuk langsung kepada pengusaha OAP (misalnya hingga nilai kontrak Rp 1 Miliar atau Rp 2 Miliar untuk jasa konstruksi sederhana).

Namun, kebijakan lokal ini sering kali ditolak atau tidak dapat diakomodasi oleh sistem komputer LKPP di Jakarta karena bertentangan dengan batasan nilai penunjukan langsung nasional yang dikunci pada angka maksimal Rp 200 Juta. Akibatnya, Pokja Pemilihan di Papua berada dalam posisi terjepit: jika mereka mematuhi sistem SPSE nasional, mereka akan dituduh melakukan pengkhianatan terhadap semangat Otsus oleh masyarakat dan terancam aksi demonstrasi lokal; jika mereka mematuhi Perdasus/Pergub afirmasi, mereka akan mendapatkan rapor merah dari LKPP dan dianggap melanggar hukum oleh BPK karena menabrak batas nilai Perpres.

Masalah Kapabilitas Usaha dan Risiko Penurunan Kualitas Output Proyek

Di balik perdebatan hukum tata negara, terdapat realitas empiris mengenai kesiapan struktur pasar di Papua. Semangat afirmasi Otsus didasarkan pada asumsi mulia untuk menumbuhkan kelas pengusaha baru dari kalangan OAP agar mampu menjadi tuan rumah di tanahnya sendiri. Namun, dalam implementasinya, kebijakan afirmasi ini sering kali mengabaikan penilaian kapasitas teknis (technical capability) dan likuiditas finansial riil dari para vendor lokal tersebut.

Banyak perusahaan kontraktor lokal OAP yang didirikan murni untuk memanfaatkan fasilitas afirmasi Otsus tanpa didukung oleh kepemilikan alat berat yang memadai, ketersediaan tenaga ahli bersertifikat, atau akses modal kerja perbankan yang sehat.

Ketika proyek-proyek infrastruktur penting—seperti pembangunan puskesmas, gedung sekolah, atau jalan kampung—dipaksakan diserahkan kepada vendor lokal yang belum siap secara kapasitas teknis murni karena alasan keterikatan aturan afirmasi, maka efektivitas anggaran negara menjadi taruhannya. Di lapangan, sering kali dijumpai fenomena:

  • Proyek mengalami keterlambatan yang ekstrem karena vendor kesulitan mendatangkan material akibat rantai pasok yang tidak dikuasai.
  • Terjadinya praktik “sub-kontrak ilegal” (jual-beli proyek) di mana pengusaha lokal OAP yang memenangkan proyek bertindak sebagai perantara, lalu menyerahkan pengerjaan riil kepada kontraktor non-OAP dengan imbalan komisi persentase kecil.
  • Kualitas fisik bangunan yang rendah dan tidak bertahan lama karena lemahnya pengawasan dan ketidaktahuan metode pelaksanaan konstruksi yang benar.

Ketakutan Hukum Aparatur Pengadaan dan Lambatnya Serapan Anggaran

Dampak paling nyata dari karut-marut benturan regulasi ini adalah lahirnya budaya ketakutan yang masif di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua untuk ditunjuk sebagai pejabat pengadaan, baik sebagai anggota Pokja Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Mereka menyadari bahwa ruang abu-abu di antara Perpres Pengadaan dan UU Otsus adalah wilayah yang sangat berbahaya secara hukum.

Auditor negara (BPK) dan aparat penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, KPK) dalam melakukan pemeriksaan sering kali menggunakan pendekatan hukum positif yang kaku berbasis Perpres nasional. Tindakan PPK yang meluluskan pengusaha lokal OAP berdasarkan asas afirmasi sering kali ditafsirkan oleh auditor sebagai tindakan koruptif “menguntungkan orang lain” yang berujung pada tuduhan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi.

Ketakutan akan dikriminalisasi akibat benturan aturan ini membuat para pejabat pengadaan di Papua memilih untuk bersikap pasif. Banyak dari mereka yang sengaja menunda-nunda pelaksanaan tender di awal tahun, memperlambat proses evaluasi, atau bahkan beramai-ramai mengundurkan diri dari jabatan struktural pengadaan. Akibatnya, serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Dana Otsus di wilayah Papua secara konsisten selalu menumpuk di akhir tahun atau mengalami sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) yang tinggi. Pembangunan yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat Papua akhirnya tersandera oleh ego sektoral regulasi.

Menjembatani Nasionalisme dan Kekhususan Adat

Menyelesaikan konflik regulasi ini tidak bisa dilakukan dengan cara memaksa salah satu pihak tunduk secara mutlak kepada pihak lainnya. Diperlukan sebuah formula jalan tengah (middle ground) yang mampu mengharmonisasikan akuntabilitas nasional dengan keadilan sosial bagi Orang Asli Papua.

Jalur HarmonisasiStrategi ImplementasiTarget Capaian
Penyusunan Perpres Khusus PBJP PapuaMenerbitkan Peraturan Presiden khusus yang secara spesifik mengatur tata cara pengadaan barang/jasa di wilayah Otsus Papua (mengadopsi asas afirmasi ke dalam hukum nasional resmi).Memberikan kepastian dan perlindungan hukum penuh bagi PPK/Pokja dalam menjalankan agenda afirmasi tanpa takut dikriminalisasi.
Kustomisasi Sistem SPSE Papua FeaturesLKPP membangun modul aplikasi SPSE khusus untuk wilayah Papua yang memiliki fitur penyaringan berbasis sertifikasi pemenuhan kualifikasi OAP yang terintegrasi dengan database MRP.Menghilangkan hambatan teknis digital agar aturan afirmasi lokal dapat terbaca secara legal oleh sistem komputer nasional.
Program Inkubasi Vendor OAP TerpaduPemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan BUMN Karya wajib memberikan pelatihan manajemen proyek, akses perbankan, dan transfer teknologi secara intensif sebelum melepas vendor lokal ke bursa pengadaan.Meningkatkan kapabilitas teknis riil pengusaha OAP sehingga proyek afirmasi diselesaikan dengan mutu yang setara dengan standar nasional.

Kesimpulan

Konflik regulasi pengadaan antara Pemerintah Pusat dan Otonomi Khusus Papua adalah cerminan dari belum tuntasnya dialog kebangsaan dalam memaknai arti keadilan pembangunan di wilayah asimetris. Transparansi dan kompetisi pasar terbuka yang diusung oleh regulasi nasional adalah hal yang baik untuk efisiensi anggaran, namun ia tidak boleh membutakan mata kita terhadap realitas ketimpangan sosiologis dan kebutuhan proteksi bagi masyarakat adat Papua yang dijamin oleh konstitusi melalui undang-undang otonomi khusus.

Menyelesaikan masalah ini bukan sekadar urusan mengubah sistem aplikasi komputer atau merevisi beberapa baris pasal di lembaran negara. Ia menuntut kebesaran jiwa dari para pembuat kebijakan di tingkat pusat untuk memahami konteks kultural Papua, serta menuntut komitmen kejujuran dari pemerintah daerah di Papua untuk mengelola anggaran afirmasi secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi internal. Hanya dengan jembatan harmonisasi hukum yang kuat dan humanis, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat bertransformasi menjadi mesin kesejahteraan sejati yang membawa kedamaian, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat di Tanah Papua.