Mengapa Transformasi Digital Pengadaan Belum Sepenuhnya Menghilangkan Praktik Tatap Muka Ilegal

Transformasi digital dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) di Indonesia telah berjalan lebih dari satu dekade. Kehadiran Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), aplikasi e-Katalog, hingga Toko Daring awalnya digadang-gadang sebagai peluru kendali yang akan menghancurkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Premis dasarnya sederhana: hilangkan interaksi fisik (face-to-face), maka peluang terjadinya negosiasi bawah meja, penyerahan “uang pelicin”, dan kongkalikong tender akan sirna dengan sendirinya.

Namun, realitas di lapangan berbicara lain. Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyidikan tindak pidana korupsi sektor pengadaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) masih terus terjadi. Ironisnya, sebagian besar proyek yang bermasalah tersebut telah melewati proses digitalisasi penuh secara formal—mulai dari perencanaan di SIRUP hingga pemilihan pemenang di SPSE.

Mengapa teknologi penangkal korupsi ini belum sepenuhnya berhasil? Mengapa pertemuan fisik yang bersifat transaksional dan ilegal tetap menemukan jalannya di tengah labirin kode digital? Untuk memahaminya, kita harus melihat melampaui layar monitor dan membedah dinamika manusia, sistem, serta celah regulasi yang ada.

Pergeseran Lokasi, Bukan Penghapusan Praktik

Digitalisasi sistem pengadaan pada dasarnya hanya memindahkan ruang administrasi dari loket fisik ke portal web. Sistem berhasil mengunci proses formal, tetapi gagal mengunci perilaku aktor di luar sistem. Pertemuan tatap muka ilegal tidak lagi terjadi di kantor Dinas atau ruang Pokja Pemilihan pada jam kerja, melainkan bergeser ke tempat-tempat informal seperti kedai kopi, hotel, lapangan golf, hingga ruang privat digital yang tidak terekam oleh sistem pengadaan.

Para oknum panitia (baik Kelompok Kerja/Pokja maupun Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan vendor nakal sangat menyadari bahwa sistem SPSE bersifat pasif. Sistem hanya membaca apa yang diunggah (input). Oleh karena itu, kesepakatan mengenai “siapa yang akan menang” dan “berapa komitmen fee-nya” diselesaikan terlebih dahulu melalui tatap muka ilegal sebelum tender resmi ditayangkan secara online. Begitu kesepakatan tatap muka tercapai, sistem digital justru digunakan sebagai alat legitimasi seolah-olah proses tersebut telah berjalan transparan dan kompetitif.

Rekayasa Dokumen

Satu momen krusial dalam pengadaan elektronik yang sering kali memicu pertemuan tatap muka ilegal adalah tahapan Pembuktian Kualifikasi. Secara regulasi, Pokja Pemilihan wajib melakukan verifikasi keabsahan dokumen asli (seperti sertifikat keahlian, bukti kepemilikan alat, atau laporan keuangan) yang diunggah oleh vendor.

Di sinilah celah transaksional itu terbuka lebar. Ketika vendor menyadari ada dokumennya yang tidak lengkap atau mengandung unsur pemalsuan (misalnya meminjam bendera perusahaan lain atau memalsukan sertifikat tenaga ahli), mereka akan menginisiasi pertemuan tatap muka di luar jalur resmi dengan Pokja. Pertemuan ini bertujuan untuk menegosiasikan agar Pokja “menutup mata” saat proses verifikasi fisik berlangsung.

Teknologi digital saat ini belum mampu memverifikasi secara otomatis keaslian fisik sebuah dokumen tanpa integrasi data yang sempurna dengan instansi penerbit sertifikat. Selama validasi akhir masih bergantung pada penilaian manusia (human judgment) melalui tatap muka, selama itu pula kongkalikong pengadaan tetap subur.

Celah Baru di Era E-Katalog dan E-Purchasing

Paradoks terbesar dari transformasi digital PBJP saat ini ada pada sistem E-Katalog. Migrasi besar-besaran dari sistem tender konvensional ke mekanisme e-purchasing (pembelian langsung lewat katalog elektronik) diniatkan untuk memangkas birokrasi dan menghilangkan diskresi Pokja yang sering kali subjektif. Namun, e-Katalog justru membuka ruang tatap muka ilegal dalam bentuk baru yang dikenal dengan istilah e-cliquing atau pengkondisian etalase.

Dalam sistem e-Katalog, PPK memiliki kebebasan penuh untuk memilih produk dan vendor mana yang akan dibeli dari ribuan pilihan yang tersedia di etalase digital. Kebebasan memilih inilah yang memicu para vendor untuk melakukan pendekatan personal secara intensif kepada PPK sebelum transaksi dilakukan.

Modus Operandi Baru: Vendor mendatangi PPK secara langsung untuk mempresentasikan produk, yang kemudian berlanjut pada kesepakatan harga, pengaturan spesifikasi khusus agar mengarah ke merek tertentu, hingga penentuan persentase cashback ilegal. Setelah kesepakatan tatap muka selesai, PPK tinggal mengklik tombol “Beli” di aplikasi e-Katalog. Secara sistem, transaksi terlihat bersih dan modern, namun substansinya tetap merupakan hasil dari kolusi tatap muka.

Budaya Hukum, Relasi Kuasa, dan Faktor “Pekewuh”

Akar masalah pengadaan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aspek sosiologis dan budaya lokal. Hubungan antara birokrat (pemerintah) dan pengusaha (vendor) sering kali tidak berjalan secara profesional-kontraktual murni, melainkan bersifat patron-klien. Faktor kedekatan personal, kesamaan afiliasi politik (terutama dalam konteks pasca-Pilkada), hingga budaya pekewuh (sungkan) membuat interaksi formal digital terasa kaku bagi sebagian besar pelaku pengadaan.

Selain itu, tekanan dari garis komando vertikal sering kali memaksa pelaku pengadaan di tingkat bawah untuk melakukan kompromi. Seorang anggota Pokja atau PPK secara struktural berada di bawah kendali Pengguna Anggaran (PA) atau Kepala Daerah. Ketika ada instruksi lisan dari atasan untuk memenangkan vendor tertentu, sistem digital secanggih apa pun tidak akan mampu menolaknya. Petugas pengadaan akan dipaksa mencari celah sistem lewat pertemuan-pertemuan rahasia guna menyusun strategi agar instruksi atasan tersebut dapat diakomodasi di dalam sistem tanpa memicu alarm kecurigaan.

Asimetri Informasi dan Rendahnya Literasi Digital

Meskipun sistem pengadaan sudah berbasis digital, tingkat literasi digital dan pemahaman regulasi di antara pelaku pengadaan (terutama di daerah terpencil atau satuan kerja skala kecil) masih sangat timpang. Keterbatasan ini memunculkan fenomena asimetri informasi, di mana salah satu pihak merasa tidak percaya diri jika hanya berkomunikasi lewat sistem komputer.

Bagi banyak vendor lokal, menyerahkan dokumen penawaran lewat portal internet dirasa “belum pasti” sebelum mereka mengonfirmasikannya langsung secara fisik kepada panitia. Di sisi lain, panitia juga kerap kali merasa ragu terhadap kapabilitas vendor yang hanya terlihat lewat profil digital. Ketidakpercayaan terhadap efektivitas sistem inilah yang mendorong kedua belah pihak secara sukarela melanggar aturan non-interaksi fisik demi mendapatkan kepastian psikologis melalui pertemuan langsung—yang sayangnya sering kali menjadi pintu masuk bagi negosiasi ilegal.

Apa yang Harus Dibenahi?

Jika teknologi digital saja terbukti tidak cukup, langkah apa yang harus diambil untuk benar-benar mengikis praktik tatap muka ilegal ini? Transformasi pengadaan ke depan harus menyentuh tiga aspek fundamental secara simultan:

Aspek PembenahanStrategi EksekusiTarget Capaian
Integrasi Data Hulu-HilirMenghubungkan SPSE/SIKaP secara real-time dengan database Dukcapil, Ditjen Pajak, BKPM (OSS), dan asosiasi profesi.Menghilangkan kebutuhan verifikasi fisik manual yang menjadi celah tatap muka.
Penerapan Big Data & AIMenggunakan algoritma Anomaly Detection untuk memantau pola penawaran vendor dan perilaku klik PPK di e-Katalog.Mendeteksi pengkondisian tender atau pembelian tidak wajar secara otomatis sejak dini.
Independensi Pelaku PengadaanMentransformasikan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) menjadi lembaga independen yang terlepas dari intervensi struktural daerah.Melindungi Pokja dan PPK dari tekanan politik dan instruksi ilegal atasan.

Kesimpulan

Transformasi digital pengadaan barang/jasa pemerintah adalah langkah maju yang wajib diapresiasi, namun kita tidak boleh terjebak dalam utopia digital (digital utopianism). Sistem digital hanyalah sebuah alat, sementara integritas manusia yang menjalankannya adalah penentu utamanya. Selama sistem digital dibiarkan berdiri sendiri tanpa didukung oleh integrasi data nasional yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, dan reformasi birokrasi yang membebaskan pelaku pengadaan dari intervensi politik, maka praktik tatap muka ilegal akan selalu menemukan celah untuk bermutasi.

Teknologi memang berhasil mengubah cara kita bertransaksi, tetapi untuk mengubah karakter transaksional manusia, diperlukan komitmen sistemik yang jauh lebih dalam daripada sekadar memperbarui versi aplikasi.