Syarat dan Tahapan Menjadi Penyedia Alat Kesehatan di E-Katalog

Pendahuluan

Peluang bisnis alat kesehatan (alkes) melalui pengadaan pemerintah makin signifikan karena banyak pembelian institusional kini dilakukan lewat E-Katalog LKPP (E-Catalogue). E-Katalog mempercepat pembelian, menyederhanakan proses, dan memberi akses pasar yang luas bagi penyedia – tetapi hanya bagi produk dan perusahaan yang memenuhi persyaratan ketat: legalitas, mutu teknis, izin edar, serta aspek administrasi lain seperti NIB dan dokumen keuangan. Bagi penyedia alkes-mulai distributor hingga produsen-memahami persyaratan dan tahapan pendaftaran adalah kunci supaya produk dapat “tayang” dan dapat dipesan langsung oleh instansi pemerintah.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap, terstruktur, dan mudah dipahami tentang syarat administrasi, izin teknis, TKDN, proses verifikasi, upload produk, hingga pengelolaan listing di E-Katalog. Setiap bagian menjelaskan hal yang harus dipersiapkan, titik audit yang sering menjadi hambatan, serta tips praktis agar proses verifikasi berjalan lancar. Di bagian akhir ada ringkasan langkah operasional yang bisa langsung dijadikan checklist. Informasi inti juga mengacu pada pedoman resmi dan praktik lapangan agar Anda bergerak dari sekadar niat menjadi penyedia yang siap berkompetisi.

1. Gambaran Singkat: Apa itu E-Katalog dan Mengapa Alkes Perlu Masuk

E-Katalog adalah platform katalog elektronik nasional yang dikelola LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) untuk memuat produk dan jasa yang telah diverifikasi spesifikasi dan harga, sehingga unit pembelian pemerintahan dapat melakukan pembelian langsung (e-purchasing) tanpa proses tender panjang. Tujuan utama e-katalog: mempercepat proses pengadaan, menstandarkan spesifikasi, dan menumbuhkan pasar yang transparan. Dalam praktiknya, produk yang sudah tersedia di e-katalog lebih mudah dipesan oleh rumah sakit, puskesmas, dinas kesehatan, dan unit pemerintah lain yang membutuhkan alkes.

Untuk alat kesehatan, e-katalog berarti peluang pasar yang lebih luas dan repeat order bila produk Anda memenuhi standar. Namun, ada sisi administratif dan teknis yang lebih ketat dibanding produk umum: izin edar, standar mutu, klasifikasi produk yang tepat, serta kadang verifikasi fisik atau sample testing. Pemerintah cenderung menuntut bukti legalitas (NIB/izin usaha), bukti registrasi produk (izin edar Kemenkes atau registrasi tertentu), serta dokumen teknis (spesifikasi, sertifikat mutu, pedoman penggunaan). Selain itu, karena alkes terkait keselamatan pasien, pedoman verifikasi cenderung menitikberatkan pada asal-usul produk, nomor registrasi resmi, dan bukti pengalaman pemasokan di fasilitas kesehatan.

Bagi penyedia, manfaat masuk e-katalog meliputi:

  1. Akses ke pembeli institusional yang rutin melakukan pembelian;
  2. Mempercepat proses penjualan karena tidak perlu mengikuti tender per paket;
  3. Visibilitas dan reputasi melalui listing resmi; dan
  4. Efisiensi administrasi bila profil perusahaan dan dokumen telah terverifikasi (melalui SIKaP / akun LPSE).

Namun, entry barrier berupa dokumen teknis dan izin menjadikan persiapan matang mutlak diperlukan-termasuk kesiapan memenuhi persyaratan TKDN jika kebijakan produk dalam negeri diberlakukan.

Singkatnya: e-katalog adalah saluran penting bagi penyedia alkes, tetapi bukan “pasar bebas” tanpa syarat. Artikel ini akan mengurai secara rinci syarat administratif dan teknis, langkah pendaftaran, verifikasi, hingga praktik terbaik agar listing Anda cepat approved dan dapat segera di-order oleh institusi publik.

2. Persyaratan Regulasi Teknis untuk Alat Kesehatan (izin edar, klasifikasi AKL/AKD, SNI)

Produk alat kesehatan memiliki persyaratan regulasi yang berbeda dibanding barang umum, karena berhubungan langsung dengan keselamatan pasien dan standar klinis. Di Indonesia, produk kesehatan dikategorikan (secara umum) dan diatur melalui mekanisme perizinan yang melibatkan Kementerian Kesehatan dan instansi terkait. Dalam konteks e-katalog, berikut poin utama yang harus Anda pahami dan penuhi:

1. Izin Edar dan Registrasi Produk
Untuk banyak jenis alkes (mis. alat medis, peralatan diagnostik, reagen tertentu), izin edar/registrasi dari Kementerian Kesehatan atau badan yang berwenang menjadi syarat mutlak. Nomor registrasi/izin edar harus tercantum jelas pada dokumen produk yang diunggah ke e-katalog sehingga pihak pengadaan dapat memverifikasi legalitas. Produk tanpa izin edar resmi biasanya tidak diterima atau akan ditolak pada tahap verifikasi. (Catatan: untuk obat dan kosmetik izin edar dikeluarkan oleh BPOM; untuk alat kesehatan, regulasi dan mekanisme registrasinya mengikuti ketentuan Kemenkes/organisasi terkait).

2. Klasifikasi: AKL (Alat Kesehatan Level) atau AKD
Alat kesehatan diklasifikasikan berdasarkan risiko dan fungsinya. Untuk tujuan pengadaan dan registrasi, pemahaman klasifikasi ini membantu menentukan dokumen apa yang diperlukan (mis. alat sederhana vs alat implantable). Pastikan Anda memasukkan kategori produk yang tepat (KBLI/jenis katalog) agar pencarian dan verifikasi berjalan lancar.

3. Standar Mutu – SNI, ISO, dan Sertifikat Lain
Beberapa produk harus memenuhi standar nasional (SNI) atau standar internasional (mis. ISO). Untuk alkes tertentu, sertifikat mutu (contoh: ISO 13485 untuk manajemen mutu alkes) atau uji laboratorium bisa menjadi persyaratan. Jika produk punya SNI atau sertifikat uji, cantumkan nomor dan salinan sertifikat sebagai lampiran.

4. Labeling & Informasi Teknis
Label produk harus memuat informasi penting: nomor registrasi, pabrik/eksportir, komposisi (jika relevan), cara pakai, tanggal kadaluarsa, nomor batch, dan peringatan keselamatan. Dokumen teknis yang menjelaskan spesifikasi (user manual / IFU – instructions for use) perlu disertakan saat pendaftaran produk di e-katalog.

5. Bukti Kinerja & Pengalaman Pasokan
Untuk produk yang kritis, verifikator sering meminta bukti pemasokan sebelumnya ke fasilitas kesehatan (BAST, surat referensi, foto instalasi). Ini menjadi nilai tambah terutama bagi penyedia baru atau importir.

Catatan penting: regulasi berubah dari waktu ke waktu – selalu cek pedoman Kemenkes dan pedoman e-katalog terbaru saat menyiapkan dokumen. Untuk beberapa produk darurat (mis. selama pandemi), ada mekanisme percepatan registrasi, tetapi pemeriksaan mutu tetap diberlakukan. Dokumentasi yang lengkap dan akurat mempercepat proses verifikasi dan mengurangi risiko penolakan.

3. Persyaratan Administratif & Legal Perusahaan (NIB, Akta, NPWP, SIKaP, SPSE)

Selain persyaratan teknis produk, perusahaan penyedia harus memenuhi persyaratan administratif yang standar di ekosistem pengadaan pemerintah. Persiapan dokumen ini sering kali menjadi hambatan utama bagi usaha kecil jika tidak disiapkan sejak awal.

1. NIB (Nomor Induk Berusaha)
NIB yang terbit melalui OSS (Online Single Submission) merupakan bukti legalitas usaha yang paling dasar. Di banyak panduan e-katalog dan verifikasi SIKaP, NIB menjadi field wajib. Pastikan NIB Anda aktif, KBLI sesuai produk yang akan didaftarkan, dan data pemilik/penanggung jawab sinkron antara NIB dan dokumen perusahaan. Jika NIB belum terbit atau belum sesuai KBLI, perbaiki terlebih dahulu melalui OSS sebelum mendaftar.

2. Akta Pendirian dan SK Pengesahan
Untuk CV, PT, yayasan, atau bentuk badan hukum lainnya, akta pendirian dan perubahan terakhir (beserta SK pengesahan) harus diunggah. Dokumen ini menunjukkan struktur hukum dan pihak yang berwenang menandatangani kontrak.

3. NPWP dan Bukti Kepatuhan Pajak
NPWP perusahaan dan bukti pelaporan pajak (SPT tahunan) kadang diminta sebagai bukti kepatuhan fiskal. Beberapa tender/klasifikasi mensyaratkan penyedia mempunyai track record pajak yang baik.

4. SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)
SIKaP adalah platform pusat data penyedia yang dioperasikan oleh LKPP. Profil di SIKaP harus lengkap sebagai bagian dari proses pendaftaran e-katalog: data perusahaan, daftar pengalaman, struktur organisasi, dan dokumen pendukung. Banyak LPSE/E-katalog yang memerintahkan verifikasi data SIKaP sebelum produk dapat ditayangkan. Oleh karena itu, lakukan update profil SIKaP dan pastikan dokumen terunggah dan status verifikasi jelas.

5. Akun SPSE / LPSE dan Sinkronisasi
Bagi penyedia yang telah memiliki akun SPSE (digunakan untuk proses lelang), pastikan akun tersebut aktif dan kredensialnya serasi dengan akun/akun admin yang akan didaftarkan di e-katalog. Di beberapa instansi, verifikasi manual akan mengaitkan akun SPSE dengan e-katalog sehingga data registrasi bisa lebih cepat diproses.

6. Surat Kuasa & Identitas Pengurus
Jika admin yang mendaftarkan bukan pemilik saham atau direktur, siapkan surat kuasa yang ditandatangani pejabat berwenang, serta KTP pejabat/pic yang melakukan pengelolaan akun.

7. SBU / Sertifikat Kompetensi (untuk Konstruksi / Instalasi)
Untuk alkes yang memerlukan instalasi, penjual mungkin perlu memiliki SBU (sertifikat badan usaha) atau sertifikasi tenaga ahli (mis. teknisi bersertifikat). Pastikan CV dan sertifikat personel kunci terunggah.

Persyaratan administratif ini harus dipandang bukan sekadar formalitas-kekurangan atau ketidaksesuaian data sering menjadi alasan pengembalian berkas dan penundaan persetujuan. Susun folder digital rapi, beri nama file jelas, dan siapkan file PDF/A untuk memperlancar proses verifikasi.

4. Persyaratan Mutu, Dokumentasi Produk, dan Labeling

Untuk alat kesehatan, dokumentasi produk bukan hanya spesifikasi teknis – ia adalah bukti keselamatan, keandalan, dan kepatuhan terhadap standar. Poin-poin mutlak yang harus disiapkan dan diunggah untuk tiap produk meliputi:

1. Spesifikasi Teknis Lengkap
Buat dokumen spesifikasi yang jelas: dimensi, kapasitas, bahan, tegangan (untuk alat elektronik), akurasi (untuk alat ukur), ketahanan, serta kondisi penyimpanan. Untuk alat diagnostik sertakan sensitivitas/spesifisitas apabila relevan.

2. Instructions for Use (IFU) & Manual Bahasa Indonesia
Instruksi penggunaan dan manual pemeliharaan harus tersedia; apabila manual asli berbahasa asing, sediakan terjemahan versi Indonesia. Dokumen ini menjadi bagian pemeriksaan untuk memastikan unit pengguna akhir (rumah sakit/puskesmas) dapat mengoperasikan alat sesuai standar keselamatan.

3. Sertifikat Uji & Kesesuaian (SNI / ISO / CE / FDA)
Jika tersedia, lampirkan sertifikat SNI, ISO (mis. ISO 13485 untuk pabrikan alkes), atau sertifikat CE/FDA untuk produk impor. Perlu diingat: sertifikat internasional tidak otomatis menggantikan izin edar lokal, tetapi menjadi bukti tambahan mutu.

4. Nomor Registrasi & Labeling
Nomor registrasi/izin edar harus tertera di label produk. Label harus mencantumkan informasi: pabrik/pengimpor, alamat, nomor batch, tanggal produksi/kadaluarsa, nomor registrasi, dan simbol keselamatan. Banyak verifikator e-katalog memeriksa apakah label ini sesuai dengan data registrasi.

5. Dokumen Jaminan & Garansi
Cantumkan syarat garansi (durasi, cakupan), serta layanan purna jual (ketersediaan suku cadang, dukungan teknis). Untuk produk medis yang kritis, garansi dan ketersediaan suku cadang menjadi poin penilaian penting.

6. Hasil Uji Klinik / Validasi (jika berlaku)
Untuk alat diagnostik dan beberapa perangkat medis, data uji klinik atau studi validasi dapat diminta untuk membuktikan klaim kinerja (mis. akurasi tes cepat). Jika produk tergolong baru, siapkan ringkasan studi atau literatur ilmiah yang mendukung.

7. Kemasan dan Kadar Sterilisasi (jika relevan)
Untuk alat steril atau sekali pakai, sertifikat proses sterilisasi, indikator sterilisasi, serta instruksi pembuangan limbah medis relevan harus ada.

Dalam praktik verifikasi e-katalog, berkas teknis yang rapi dan lengkap sering mempercepat approval. Jangan menunggu diminta-unggah semua dokumen teknis yang Anda miliki pada saat awal pendaftaran produk. Jika ada dokumen yang belum lengkap (mis. laporan uji lokal), jelaskan timeline penyediaannya dan lampirkan dokumen pendukung sementara. Kejelasan dan transparansi mengurangi pertanyaan tambahan dari verifier dan mempercepat proses.

5. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan Kebijakan Produk Dalam Negeri untuk Alkes

Kebijakan lokal content (TKDN) menjadi faktor penentu pada banyak pengadaan publik-termasuk alat kesehatan. Pemerintah kadang memberikan preferensi bagi produk dengan nilai TKDN tertentu untuk mendukung industri dalam negeri. Bagi penyedia alkes, memahami dan menghitung TKDN adalah bagian penting dari strategi masuk e-katalog.

Apa itu TKDN dan relevansinya?
TKDN mengukur persentase kandungan nilai suatu produk yang berasal dari dalam negeri-baik bahan baku, komponen, maupun proses perakitan. Kebijakan TKDN mendorong penggunaan produk lokal dan dapat mempengaruhi penerimaan produk di e-katalog (label “produk dalam negeri”) atau memberi nilai tambahan dalam evaluasi pembelian pemerintah. Untuk alkes tertentu, LKPP dan instansi terkait sering meminta bukti TKDN atau pengisian field TKDN saat upload produk.

Bagaimana menghitung TKDN untuk alkes?
Perhitungan TKDN dapat rumit: melibatkan penilaian biaya komponen, biaya jasa, nilai tambah industri, dan standar konversi tertentu. Untuk alat yang dirakit lokal dari komponen impor, komponen lokal (mis. casing, kabel) dan nilai pekerjaan lokal masuk hitungan. Sumber resmi (peraturan Kemenperin/BPKM/LKPP) menentukan metode penghitungan spesifik-oleh karena itu sangat disarankan berkonsultasi dengan konsultan TKDN atau menggunakan pedoman resmi saat mengklaim TKDN.

Pengaruh TKDN pada pemasaran produk
Produk yang memenuhi ambang TKDN mendapat label dan terkadang prioritas pembelian di e-katalog. Untuk penyedia lokal, strategi meningkatkan TKDN (mis. menambah komponen lokal atau transfer teknologi) bisa membuka pasar tender khusus dan memperbesar peluang pembelian pemerintah. Sebaliknya, klaim TKDN yang tidak dapat dibuktikan berisiko ditolak dan merusak reputasi.

Kompromi dan pengecualian
Untuk beberapa produk kritis yang belum tersedia lokal (mis. teknologi tinggi atau komponen khusus), ada pengecualian sementara. Kebijakan ini biasanya memerlukan justifikasi teknis dan rencana substitusi lokal jangka menengah. Selalu cek kebijakan TKDN terbaru yang relevan untuk kategori alkes Anda sebelum mengklaim nilai TKDN di e-katalog.

6. Langkah-langkah Praktis: Dari Persiapan Dokumen Hingga Pengajuan Produk

Berikut roadmap operasional yang bisa Anda ikuti agar proses pendaftaran produk alkes Anda di e-katalog berjalan terstruktur:

1. Persiapkan Legal & Profil Perusahaan

  • Pastikan NIB aktif dan KBLI mencakup kegiatan perdagangan/produksi alkes.
  • Siapkan Akta, NPWP, surat kuasa (jika admin berbeda), dan akun email resmi.

2. Lengkapi Profil di SIKaP (jika belum)

  • Isi profil perusahaan, unggah dokumen pendukung, dan pastikan status verifikasi SIKaP clear (bila diperlukan oleh LPSE). SIKaP merupakan basis data inti yang sering dicek oleh e-katalog/LPSE.

3. Siapkan Dokumen Teknis Produk

  • Spesifikasi, IFU, label, sertifikat registrasi/izin edar, sertifikat mutu, data uji klinik (jika ada), gambar produk, foto kemasan, dan info garansi.

4. Hitung & Siapkan Dokumen TKDN (jika mengklaim)

  • Siapkan perhitungan TKDN dan bukti pendukung. Jika perlu, konsultasikan dengan pihak berwenang terkait metode perhitungan.

5. Buat Price List / HET

  • Siapkan daftar harga (price list) per satuan, minimal order, kelipatan pembelian, serta term of delivery. Harga harus realistis dan kompetitif-e-katalog memerlukan harga yang bisa dipertanggungjawabkan.

6. Daftar dan Login ke Portal E-Katalog

  • Akses portal e-katalog resmi LKPP, login dengan akun yang terdaftar di LPSE/SIKaP, lalu pilih menu pendaftaran penyedia/produk. Ikuti form upload produk sesuai etalase yang disediakan.

7. Isi Semua Field Secara Teliti & Unggah Dokumen

  • Isi nama produk, kode, deskripsi, spesifikasi, dan unggah dokumen pendukung. Pastikan nomor registrasi dan dokumen teknis cocok.

8. Submit dan Tunggu Verifikasi

  • Setelah submit, produk akan masuk proses verifikasi oleh tim e-katalog/LKPP. Proses ini bisa memakan waktu; siapkan kontak support dan responsif bila ada permintaan klarifikasi.

9. Follow-up & Revisi

  • Jika permintaan perbaikan muncul, lakukan perbaikan cepat. Setelah disetujui, produk akan tayang dan dapat dipesan oleh instansi pemerintah.

Kunci utama: persiapan lengkap sebelum upload-lebih sedikit revisi = lebih cepat tayang. Gunakan checklist internal agar semua dokumen terunggah dengan benar dan nama file konsisten.

7. Verifikasi, Sample Testing, Penentuan Harga dan Negosiasi

Proses verifikasi pada e-katalog sering melibatkan pemeriksaan administratif dan teknis – dan untuk produk medis, bisa juga mencakup sample testing di laboratorium atau verifikasi lapangan. Berikut aspek yang perlu diantisipasi:

1. Verifikasi Administratif & Teknik

  • Tim verifikasi akan memeriksa kecocokan antara data produk dan dokumen: nomor registrasi, label, spesifikasi, dan sertifikat mutu. Ketidaksesuaian kecil (mis. format file buram) sering jadi alasan penundaan-jadi unggah file berkualitas baik.

2. Sample Testing & Uji Mutu

  • Untuk alat atau batch tertentu, verifikator berwenang meminta sample atau melaksanakan uji pendahuluan di laboratorium yang ditunjuk. Testing ini untuk memastikan klaim teknis (akurasi, keamanan) terbukti. Siapkan stok sample dan prosedur pengiriman sample sesuai permintaan.

3. Validasi Lapangan

  • Untuk alat yang memerlukan instalasi (mis. imaging, ventilator), pihak verifikasi dapat meminta bukti instalasi sebelumnya (foto, BAST, atau konfirmasi klien) atau bahkan melakukan site visit.

4. Penentuan Harga & Harga Benchmark

  • E-katalog menuntut harga yang wajar. Penyedia harus menyiapkan price list yang mencakup harga satuan, kelipatan min order, dan terms of delivery. Verifikator dapat membandingkan harga dengan benchmark pasar atau harga referensi untuk memastikan tidak ada markup ekstrim. Transparansi sumber harga (quotation Supplier, FOB/CIF, komponen biaya) mempermudah verifikasi.

5. Negosiasi dan Penyesuaian Harga

  • Setelah produk tayang, ketika ada pembelian institusi, dapat terjadi negosiasi harga atau permintaan diskon volume. Tetapkan kebijakan harga di awal (mis. diskon untuk pembelian > X unit) dan sediakan aturan penyesuaian harga yang jelas di katalog.

6. Masa Berlaku & Update Harga

  • Beberapa e-katalog mengharuskan harga berlaku untuk periode tertentu; update harga harus dilakukan sesuai prosedur (mis. ketika biaya bahan baku berubah signifikan).

Verifikasi yang teliti bukan hanya kepentingan regulator; ini juga menjaga reputasi penyedia dan mengurangi risiko sengketa pasca-pengiriman. Siapkan SOP internal untuk respons cepat terhadap permintaan verifikasi dan testing agar proses berjalan efisien.

8. Pengelolaan Listing, Logistik, Pelayanan Purna Jual, dan Kepatuhan Berkelanjutan

Setelah produk Anda tayang di e-katalog, pekerjaan sebenarnya baru dimulai: manajemen listing, logistik pengiriman, layanan purna jual, dan kontinuitas kepatuhan menjadi penentu repeat order dan reputasi.

1. Pengelolaan Listing & Update Produk

  • Perbarui stok, lead time, gambar, dan dokumen teknis jika ada revisi produk. Jika ada versi produk baru, upload sebagai entri baru dengan referensi ke versi lama. Jaga consistency data agar customer pemerintah tidak kecewa karena info yang usang.

2. Manajemen Order & Logistik

  • Pemerintah sering membutuhkan pengiriman ke banyak lokasi (rumah sakit, puskesmas, dinas daerah). Pastikan Anda punya jaringan distribusi atau partner logistik yang mengerti prosedur pengadaan publik. Sertakan estimasi lead time dan kebijakan pengiriman-termasuk biaya kirim jika applicable.

3. Layanan Instalasi & Pelatihan

  • Untuk alkes yang memerlukan instalasi atau training, sediakan paket layanan terkait (biaya terpisah atau termasuk). Jaga ketersediaan teknisi bersertifikat untuk instalasi dan kalibrasi.

4. Layanan Purna Jual & Garansi

  • Respons cepat pada klaim garansi dan suku cadang sangat penting. Tata kelola klaim, SLA (service level agreement), dan jejak komunikasi harus terdokumentasi. Unit pembelian pemerintah cenderung mengulang pemesanan pada penyedia yang punya track record layanan purna jual baik.

5. Monitoring Kepatuhan & Audit Internal

  • Pastikan rekaman pengiriman, BAST, dan invoice tersimpan rapi untuk kepentingan audit. Periodik lakukan pengecekan internal (quality check) pada batch produksi/impor.

6. Pelaporan & Post-Market Surveillance

  • Untuk alkes tertentu, wajib melaporkan insiden atau kejadian tidak diinginkan kepada regulator. Miliki mekanisme pelaporan insiden dan recall plan bila ditemukan cacat produk.

7. Manajemen Reputasi & Review

  • SIKaP dan sistem pengadaan bisa merekam penilaian kinerja. Pastikan Anda mengelola umpan balik pelanggan dan menindaklanjuti keluhan untuk menjaga rating positif.

Kelola listing layaknya etalase profesional: data akurat, layanan cepat, dan dokumentasi lengkap. Ini yang membuat pembeli publik percaya dan menjadikan Anda pemasok pilihan untuk kontrak jangka panjang.

9. Kesalahan Umum, Tips Praktis, dan Strategi Sukses untuk Pelaku UMKM

Banyak penyedia, terutama UMKM, mengalami kendala yang berulang saat mencoba masuk e-katalog. Berikut kesalahan umum dan strategi praktis agar peluang Anda lebih besar:

Kesalahan Umum

  • Dokumen tidak lengkap atau buram: scan dokumen berkualitas rendah sering ditolak.
  • NIB/KBLI tidak cocok: ketidaksesuaian KBLI menyebabkan pendaftaran produk gagal.
  • Label/registrasi tidak cocok: nomor izin edar yang tidak sesuai label memicu penolakan.
  • Harga tidak realistis: harga terlalu tinggi atau terlalu rendah (lowballing) membuat verifikasi rumit.
  • Tidak responsif terhadap permintaan verifier: menunda klarifikasi memperlambat approval.

Tips Praktis

  1. Siapkan folder digital rapi: gunakan naming convention (mis. Akta_PT_X_2024.pdf).
  2. Gunakan PDF berkualitas: 300 dpi, PDF/A, ukuran file teroptimasi.
  3. Cross-check data NIB & KBLI: pastikan KBLI relevan dengan etalase yang dituju.
  4. Sertakan dokumen pendukung kuat: BAST, foto instalasi, dan surat referensi klien.
  5. Price strategy: cantumkan harga bersaing dan jelaskan komponen harga (FOB/CIF, margin, biaya logistik).

Strategi untuk UMKM

  • Kolaborasi & Konsorsium: untuk paket besar, bergabung dengan rekan atau menjadi sub-supplier pada vendor yang lebih besar.
  • Fokus pada niche: bidik produk alkes sederhana yang masih banyak pencarian dan tidak terlalu terekspansi oleh pemain besar (mis. perlengkapan disposible tertentu).
  • Manfaatkan program binaan: ikut program sertifikasi dan pelatihan (BSN, Kementerian Kesehatan, LKPP) yang meningkatkan kredibilitas.

Mengukur Keberhasilan

  • Ukur waktu approval per produk, rasio inquiry → order, dan tingkat kepuasan pelanggan. Gunakan metrik ini untuk memperbaiki listing, harga, dan layanan.

Dengan kesiapan dokumen, harga yang realistis, layanan purna jual terstruktur, dan strategi pemasaran yang fokus, peluang UMKM untuk sukses di e-katalog meningkat signifikan. Ingat: proses onboarding mungkin memerlukan waktu, tetapi reputasi yang baik di e-katalog membuka pasar pemerintah yang stabil dan berulang.

Kesimpulan

Menjadi penyedia alat kesehatan di E-Katalog LKPP menawarkan akses pasar pemerintah yang besar dan repeatable-tetapi membutuhkan persiapan menyeluruh: legalitas perusahaan (NIB, Akta, NPWP), dokumentasi teknis produk (spesifikasi, IFU, izin edar), bukti mutu (SNI/ISO), perhitungan TKDN bila relevan, serta kesiapan logistik dan layanan purna jual. Prosesnya melibatkan beberapa platform (SIKaP, SPSE, e-katalog) dan verifikasi yang ketat-termasuk sample testing dan pemeriksaan label-oleh sebab itu upload dokumen berkualitas dan respons cepat terhadap permintaan verifier amat krusial.

Praktik terbaik: siapkan checklist dokumen sebelum mendaftar, lengkapi profil SIKaP, hitung TKDN dengan acuan resmi bila akan mengklaim lokal content, dan gunakan SOP internal untuk menangani permintaan verifikasi dan layanan purna jual. Bagi UMKM, kolaborasi, fokus niche, dan memanfaatkan program pembinaan dapat mempercepat akses ke e-katalog.