Mengapa Pengadaan Jasa Konstruksi Menggunakan Metode Design and Build Masih Minim Peminat

Pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat pembangunan infrastruktur strategis guna mendongkrak daya saing nasional. Dalam rangka memangkas birokrasi dan mempercepat linimasa pembangunan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkenalkan metode pengadaan Design and Build (Rancang dan Bangun) atau yang secara internasional dikenal dengan istilah turnkey contract.

Berbeda dengan metode pengadaan konvensional yang menggunakan pendekatan Design-Bid-Build—di mana instansi pemerintah harus mengontrak konsultan perencana terlebih dahulu untuk membuat desain, baru kemudian membuka tender terpisah untuk mencari kontraktor pelaksana—metode Design and Build menggabungkan kedua tahapan tersebut ke dalam satu kesatuan kontrak tunggal. Pemerintah cukup menyerahkan kriteria kinerja awal (owner’s requirement), lalu satu konsorsium vendor akan bertanggung jawab mendesain sekaligus membangun proyek tersebut hingga selesai.

Secara teoritis, metode ini menawarkan efisiensi waktu yang luar biasa, meminimalkan risiko sengketa antara perencana dan pelaksana, serta menekan potensi pembengkakan anggaran (cost overruns). Namun, pada realitas lapangan di ranah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), metode Design and Build justru masih sepi peminat dan jarang diaplikasikan. Mayoritas Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) cenderung enggan menggunakan metode ini, begitu pula dengan sebagian besar vendor jasa konstruksi nasional yang memilih mundur teratur dari bursa tender. Mengapa instrumen pengadaan modern ini masih minim peminat di Indonesia? Artikel ini akan mengurai akar masalah tersebut secara mendalam.

Alokasi Risiko Kontrak yang Terlalu Timpang bagi Vendor

Hambatan terbesar yang membuat para kontraktor enggan melirik tender Design and Build adalah ketidakseimbangan alokasi risiko di dalam klausul kontrak pemerintah. Dalam konsep rancang-bangun ideal, kontraktor memang diberikan kebebasan berinovasi, namun sebagai gantinya mereka memikul tanggung jawab penuh atas kegagalan desain (design liability) dan ketidakpastian kondisi lapangan.

Di Indonesia, ketimpangan ini diperparah oleh kecenderungan instansi pemerintah yang ingin melepas seluruh risiko tanpa kompensasi harga yang adil. Sering kali, dokumen kriteria pemilik (owner’s requirement) yang disediakan oleh PPK sangat minim data primer. Vendor diminta menyusun cetak biru (blueprint) dan mengajukan harga pasti (lump sum) di awal, padahal data mengenai kondisi geoteknis tanah, hidrologi, hingga status pembebasan lahan di lapangan masih abu-abu.

Dilema Finansial Kontraktor:

Jika di tengah jalan (saat proses konstruksi) ditemukan bahwa kondisi tanah jauh lebih buruk dari perkiraan awal sehingga membutuhkan fondasi yang jauh lebih dalam dan mahal, kontraktor tidak dapat mengajukan klaim tambah-kurang (addendum biaya) kepada pemerintah. Kontrak lump sum pada Design and Build mengunci harga mati. Risiko kerugian finansial akibat ketidakpastian alam sepenuhnya ditumpahkan ke pundak vendor. Bagi banyak kontraktor nasional, skema ini dinilai sebagai “jebakan batman” yang dapat menguras likuiditas dan mengancam keberlangsungan korporasi.

Ketakutan Birokrasi terhadap Fleksibilitas Desain dan Risiko Hukum

Dari sisi internal pemerintah, keengganan menggunakan Design and Build bersumber dari ketakutan psikologis para PPK dan Pokja Pemilihan terhadap bayang-bayang pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor negara (BPK/BPKP). Metode Design and Build menuntut fleksibilitas tinggi; desain dapat terus disempurnakan seiring berjalannya konstruksi demi efisiensi (fast-track construction).

Namun, paradigma auditor pengadaan di Indonesia sebagian besar masih berbasis pada pendekatan konvensional yang kaku. Auditor terbiasa memeriksa proyek dengan mencocokkan hasil fisik di lapangan dengan Gambar Rencana Awal (Detailed Engineering Design/DED) yang sudah baku sejak sebelum tender dimulai.

Ketika melihat sebuah proyek Design and Build yang mengalami banyak penyesuaian desain di lapangan, auditor cenderung mencurigainya sebagai bentuk pengurangan spesifikasi atau rekayasa volume demi keuntungan vendor. Ketidakmampuan sistem pengawasan nasional dalam memahami esensi fleksibilitas rancang-bangun ini membuat para pejabat pengadaan merasa jauh lebih aman menggunakan metode konvensional. Mereka lebih memilih proses yang lambat dan birokratis daripada harus menanggung risiko dituduh melakukan tindak pidana korupsi akibat penyesuaian desain proyek.

Ketidaksiapan Kompetensi PPK dalam Menyusun Owner’s Requirement

Metode Design and Build dapat berjalan sukses dengan satu syarat mutlak: PPK selaku pemilik proyek harus memiliki kompetensi prima dalam menyusun Dokumen Kriteria Pemilik (Owner’s Requirement) yang komprehensif, jelas, dan terukur. Dokumen ini adalah kompas bagi kontraktor untuk menerjemahkan keinginan pemerintah ke dalam bentuk visual dan struktur fisik.

Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan kompetensi yang lebar. Banyak PPK di berbagai kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah tidak memiliki latar belakang teknik yang mumpuni untuk mendefinisikan kriteria kinerja bangunan secara presisi. Akibatnya, dokumen persyaratan yang disajikan dalam tender sering kali terlalu abu-abu, multitafsir, atau bahkan sekadar menyalin (copy-paste) dari proyek lain.

Ketika kriteria pemilik tidak jelas, proses tender akan diwarnai oleh kebingungan masal. Vendor akan kesulitan mengalkulasi harga penawaran yang akurat. Outputnya bisa ditebak: terjadi perdebatan tiada akhir antara PPK dan vendor pemenang di tengah jalan mengenai standar kualitas material atau estetika bangunan yang dimaksud, yang pada akhirnya justru membuat proyek berjalan lebih lambat daripada metode konvensional.

Terbatasnya Kapabilitas Vendor yang Mampu Melakukan Joint Venture

Metode Design and Build membutuhkan integrasi dua disiplin ilmu yang berbeda di bawah satu payung: keahlian merancang (arsitek/konsultan perencana) dan keahlian mengeksekusi fisik (kontraktor/pemborong). Di Indonesia, struktur industri konstruksi masih terkotak-kotak secara tajam. Perusahaan yang jago mendesain jarang sekali memiliki kapital dan alat berat untuk membangun, begitupun sebaliknya, kontraktor besar umumnya memiliki keterbatasan dalam inovasi arsitektural yang mendalam.

Untuk mengikuti tender Design and Build, perusahaan konstruksi dipaksa membentuk kerja sama operasi (KSO) atau Joint Venture dengan konsultan perencana. Kerja sama ini memicu kerumitan baru di internal vendor terkait pembagian tanggung jawab hukum, pembagian porsi keuntungan, dan penyelarasan ego sektoral antara insinyur perencana dan manajer lapangan.

Hanya segelintir Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya atau kontraktor swasta kelas atas (Tier-1) yang memiliki divisi perancangan internal terpadu atau memiliki posisi tawar untuk memimpin konsorsium KSO berskala besar. Minimnya jumlah vendor yang siap dan mampu berkompetisi di ekosistem ini membuat iklim tender Design and Build menjadi tidak kompetitif, sering kali berujung pada gagal tender karena jumlah peserta yang memasukkan dokumen tidak memenuhi kuorum minimal regulasi.

Rekomendasi Strategis Merevitalisasi Metode Design and Build

Membiarkan metode Design and Build tetap menjadi opsi yang dihindari adalah sebuah kerugian besar bagi percepatan pembangunan nasional. Pemerintah perlu merombak lanskap regulasi dan tata kelola pengadaan agar instrumen ini bertransformasi menjadi opsi yang menarik dan aman bagi semua pihak.

Dimensi PerbaikanLangkah Strategis EksitasiTarget Capaian
Rebalancing Klausul KontrakMengadopsi standar kontrak internasional (seperti FIDIC Yellow Book) yang membagi risiko kondisi bawah tanah (unforeseen ground conditions) secara adil antara pemilik dan kontraktor.Meningkatkan minat dan kepercayaan diri vendor papan atas untuk mengikuti tender tanpa takut bangkrut.
Standardisasi Panduan Audit KhususMenyusun nota kesepahaman dan pedoman audit spesifik antara LKPP, Kementerian PUPR, dan BPK terkait metode pemeriksaan proyek Design and Build.Menghilangkan ketakutan kriminalisasi kebijakan bagi PPK atas penyesuaian desain di lapangan.
Sertifikasi Kompetensi Owner’s EngineerMewajibkan PPK menggunakan jasa konsultan independen (Owner’s Engineer) sejak tahap penyusunan kriteria pemilik hingga pengawasan konstruksi.Menjamin kualitas dokumen persyaratan tender yang presisi dan meminimalkan sengketa interpretasi.

Kesimpulan

Metode pengadaan Design and Build sejatinya adalah instrumen brilian yang lahir dari tuntutan modernisasi industri konstruksi global. Namun, efisiensi teknologi dan manajemen proyek ini tidak akan pernah menghasilkan dampak optimal jika dipaksakan berjalan di atas ekosistem hukum yang represif, kultur birokrasi yang ketakutan, dan struktur pasar yang belum siap memikul risiko secara asimetris.

Minimnya peminat pada metode ini bukanlah tanda bahwa konsep Design and Build gagal, melainkan sebuah alarm pengingat bahwa reformasi pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia belum menyentuh aspek fundamental: yaitu kedewasaan dalam mengelola risiko bersama secara adil dan profesional. Hanya dengan keberanian menggeser paradigma dari “saling menyalahkan” menjadi “saling berkolaborasi”, metode rancang-bangun ini dapat menjadi mesin penggerak utama bagi lahirnya infrastruktur Indonesia yang cepat, efisien, dan bermutu tinggi.