Penyebab Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) Sering Mengalami Masalah Upah

Di dalam ekosistem Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, perhatian publik dan lembaga pengawas sering kali tersedot pada paket-paket megaproyek infrastruktur fisik yang bernilai ratusan miliar rupiah. Proyek pembangunan jalan tol, gedung perkantoran mewah, atau pengadaan alat kesehatan canggih selalu menjadi primadona yang diawasi dengan ketat.

Namun, jika kita menengok ke sudut-sudut koridor gedung instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (Pemda), ada satu paket pengadaan jasa rutin yang posisinya sangat vital bagi keberlangsungan pelayanan publik harian, namun sering kali luput dari sorotan makro. Paket tersebut adalah Pengadaan Jasa Kebersihan atau Cleaning Service.

Jasa kebersihan dikategorikan sebagai Jasa Lainnya yang pemenuhannya wajib dilewati melalui mekanisme tender atau e-Katalog setiap tahun anggaran. Di atas kertas dokumen perencanaan, paket pengadaan ini tampak sangat sederhana. Tugas vendor pemenang hanya satu: menyediakan tenaga kerja, peralatan, dan bahan kimia pembersih untuk memastikan seluruh ruangan kantor pemerintah bersih, rapi, dan nyaman digunakan untuk melayani rakyat.

Namun, di balik kesederhanaan operasionalnya, paket Jasa Kebersihan di Indonesia memegang reputasi sebagai salah satu paket pengadaan yang paling sering diterpa isu miring seputar masalah upah tenaga kerja. Berita mengenai petugas kebersihan kantor dinas yang gajinya terlambat berbulan-bulan, dipotong di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR/UMK), hingga ketiadaan jaminan perlindungan sosial BPJS, terus berulang menjadi rapor merah birokrasi dari tahun ke tahun.

Mengapa sektor pengadaan yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup “wong cilik” ini begitu rentan mengalami masalah pemotongan dan keterlambatan upah? Di mana letak sumbatan sistemik dan distorsi tata kelola yang membuat jeritan para petugas kebersihan ini seolah tidak terdengar di balik dinding tebal regulasi? Mari kita bedah problematikanya secara mendalam, kritis, objektif, dan solutif.

1. Lingkaran Setan “Harga Terendah”

Akar masalah paling fundamental yang menjadi hulu dari segala bentuk sengkarut upah jasa kebersihan terletak pada dominasi metode evaluasi Harga Terendah yang diadopsi secara kaku oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan di berbagai daerah.

Secara psikologis, paket Jasa Kebersihan dianggap sebagai pekerjaan non-kompleks yang tidak membutuhkan keahlian teknologi tinggi (low-skill labor). Akibat pemikiran menyederhanakan ini, instansi pemerintah menetapkan aturan main tender yang sangat pragmatis: siapa pun vendor yang berani menawar harga paling murah di aplikasi SPSE, dialah yang akan keluar sebagai pemenang proyek.

Taktik “banting harga” ini memicu kompetisi yang tidak sehat (predatory pricing) di kalangan pengusaha vendor outsourcing:

  • Penyusutan Komponen Komponen Biaya Tenaga Kerja: Dalam struktur Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), komponen terbesar (mencapai 70-80%) adalah upah pokok personil yang wajib dihitung berbasis standar UMR setempat, ditambah tunjangan hari raya (THR), serta iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sisa anggarannya baru dialokasikan untuk membeli alat pembersih dan keuntungan vendor (management fee).
  • Siasat Potong Kompas Vendor Nakal: Ketika vendor-vendor spekulan nekat melakukan penawaran ekstrem—misalnya menawar hingga 15% atau 20% di bawah nilai HPS demi memenangkan tender—secara matematis anggaran mereka sudah tidak akan cukup untuk membayar upah personil sesuai standar UMR. Begitu kontrak ditandatangani, jalan pintas satu-satunya bagi vendor tersebut untuk mencari keuntungan adalah dengan cara melakukan pemotongan upah pokok petugas kebersihan secara ilegal, menunda pembayaran gaji dengan dalih administrasi Pemda lambat, atau memanipulasi kepesertaan jaminan BPJS. Kompetisi harga murah di atas sistem digital, pada akhirnya mengorbankan keringat manusia di dunia nyata.

2. Paradoks Biaya Manajemen (Management Fee) yang Terlalu Cekak

Sering kali, ketidakwajaran harga tidak hanya bersumber dari kenekatan vendor, melainkan bersumber dari ketidakpedulian PPK saat menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dalam menyusun HPS Jasa Kebersihan, banyak PPK yang mematok nilai Keuntungan Penyedia atau Management Fee pada angka yang sangat tidak rasional—misalnya hanya mengalokasikan 3% hingga 5% dari nilai total paket.

PPK menganggap bahwa vendor outsourcing tidak membutuhkan modal besar karena hanya menyalurkan tenaga kerja. Ini adalah kesalahan logika manajerial yang fatal. Sebuah perusahaan penyedia jasa kebersihan yang profesional memiliki biaya operasional internal (overhead) yang nyata: mereka harus membayar gaji staf admin kantor, menyewa kantor fisik, menanggung biaya penyusutan mesin pembersih (vacuum cleaner, polisher), hingga membayar biaya seragam dan pelatihan keahlian personil.

Ketika negara memaksa management fee berada di angka yang terlalu mepet, sementara harga barang-barang material pembersih di pasar terus naik akibat inflasi, maka ruang bernapas ekonomi vendor menjadi tercekik. Pengusaha yang tidak mau rugi secara bisnis akhirnya memindahkan beban defisit operasional perusahaan tersebut ke pundak para pekerjanya. Upah petugas kebersihan dipotong secara sepihak dengan berbagai dalih potongan administrasi, uang seragam, atau denda indisipliner yang dibuat-buat.

3. Sistem Pembayaran Belakang yang Menindas Vendor Bermodal Cekak

Masalah keterlambatan upah yang berlarut-larut di lingkungan instansi pemerintah sering kali berakar dari mekanisme keuangan negara yang menganut sistem termin atau bayar belakang. Pemerintah baru akan mencairkan anggaran bulanan jasa kebersihan setelah vendor menyerahkan seluruh berkas bukti laporan hasil pekerjaan, absensi personil, dan bukti setoran pajak bulanan.

Proses verifikasi berkas administrasi ini di tingkat birokrasi keuangan daerah sering kali berjalan lambat laksana siput, terutama pada bulan-bulan awal tahun anggaran (Januari-Februari) karena adanya proses transisi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), atau pada akhir tahun akibat penutupan kas daerah. Berkas laporan bisa tertahan di meja pejabat keuangan selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan.

Di sinilah bencana finansial menimpa para buruh kebersihan jika paket tersebut dimenangkan oleh vendor berskala kecil yang tidak memiliki bantalan modal kerja (cash reserve) yang kuat. Vendor modal nekat ini tidak akan mampu menalangi gaji para pekerjanya menggunakan uang kas internal perusahaan. Mereka memilih bersikap pasif dan defensif: “Kami baru bisa membayar gaji kalian kalau uang dari dinas sudah cair.” Akibatnya, para petugas kebersihan yang hidupnya bergantung pada upah harian/bulanan terpaksa berutang ke sana kemari demi membeli beras, hanya karena birokrasi kertas negara berjalan lambat.

4. Kelemahan Pengawasan Kontrak

Faktor penutup yang melanggengkan penderitaan upah pekerja cleaning service adalah lemahnya fungsi pengawasan kontrak (contract management) yang dilakukan oleh PPK dan tim teknis instansi. Banyak PPK yang menganggap bahwa tugas pengawasan mereka telah selesai begitu melihat lantai kantor sudah mengkilap dan tempat sampah sudah kosong setiap pagi. Mereka tidak pernah mau melangkah lebih jauh untuk memeriksa kesejahteraan manusia yang membuat lantai tersebut bersih.

Ada keengganan struktural dari PPK untuk melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan terhadap vendornya sendiri. PPK jarang melakukan wawancara acak secara tertutup kepada para petugas kebersihan untuk menanyakan: “Berapa gaji yang Anda terima bulan ini? Apakah ditransfer penuh sesuai UMR? Apakah Anda memegang kartu BPJS asli?” Ketakutan PPK adalah jika mereka menemukan fakta bahwa vendor melakukan pemotongan upah, maka PPK harus menjatuhkan sanksi teguran, denda, hingga opsi putus kontrak. Memutus kontrak di tengah jalan berarti dinas harus mengulang proses tender yang rumit, dan selama masa tender ulang tersebut kantor pemerintah akan kotor telantar karena tidak ada petugas kebersihan. Demi menghindari keruwetan operasional kantor tersebut, oknum PPK memilih menutup mata dan membiarkan praktik eksploitasi upah itu berjalan senyap di bawah hidung mereka.

Solusi Strategis

Menyelesaikan sengkarut upah jasa kebersihan tidak boleh hanya mengandalkan belas kasihan pengusaha atau sidak insidental dinas tenaga kerja. Diperlukan reformasi regulasi pengadaan yang solutif, sistemik, dan memberikan perlindungan mutlak bagi hak-hak kemanusiaan pekerja bawah:

1. Ubah Metode Evaluasi: Mandatori “Sistem Gugur Berwawasan Sosial”

LKPP harus melarang keras penggunaan metode evaluasi “Harga Terendah” murni untuk paket-paket pengadaan yang padat karya dan berbasis upah minimum seperti Jasa Kebersihan dan Jasa Pengamanan (Satpam). Ubah menggunakan metode Sistem Gugur dengan Batas Atas Komponen Upah yang Dikunci (Fixed-Cost untuk Tenaga Kerja).

Dalam Dokumen Pemilihan, Pokja harus mengunci komponen upah pokok, THR, dan iuran BPJS sebagai biaya mutlak yang tidak boleh ditawar turun oleh vendor (nilainya harus 100% sesuai aturan hukum ketenagakerjaan). Arena kompetisi antar-vendor digeser hanya pada efisiensi penawaran harga alat pembersih, strategi metode kerja, dan rasio keuntungan management fee yang rasional. Vendor yang berani menawar total harga di bawah batas nilai upah minimum wajib langsung dinyatakan gugur secara otomatis di dalam sistem SPSE karena terindikasi kuat akan melakukan pelanggaran hak buruh.

2. Integrasi e-Katalog Lokal dengan Syarat “Payroll Bank Terbuka”

Untuk memotong celah potong upah tunai manual oleh vendor nakal, proses transaksi Jasa Kebersihan ke depan harus dimaksimalkan melalui etalase e-Katalog Lokal. Pemerintah Daerah wajib menyisipkan klausul syarat khusus dalam kontrak e-purchasing: vendor pemenang wajib melakukan pembayaran gaji seluruh personel kebersihan menggunakan sistem transfer bank (payroll system) melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Himbara yang ditunjuk Pemda.

Dinas Keuangan daerah hanya akan mencairkan tagihan bulanan milik vendor jika vendor tersebut melampirkan salinan cetak rekapan transfer payroll bank bulan sebelumnya, yang membuktikan bahwa uang gaji telah masuk ke rekening masing-masing petugas kebersihan dengan nominal yang utuh tanpa potongan ilegal.

3. Sanksi Tegas: Masuk Daftar Hitam Nasional bagi Vendor Pemotong Upah

Kejahatan memotong upah buruh kecil demi mengejar keuntungan pribadi adalah pelanggaran integritas berat yang merusak martabat pengadaan negara. Pemerintah harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika melalui laporan pengaduan atau hasil audit Inspektorat ditemukan bukti otentik bahwa sebuah perusahaan penyedia terbukti membayar upah pekerja di bawah standar kontrak legalitas UMR yang disepakati, PPK harus berani menjatuhkan sanksi pemutusan hubungan kerja sepihak karena pelanggaran berat wanprestasi, mencairkan jaminan pelaksanaan untuk kas negara, dan memasukkan nama perusahaan beserta seluruh pengurus direksinya ke dalam Daftar Hitam (Blacklist) Nasional selama dua tahun penuh. Efek jera yang keras ini akan membersihkan pasar pengadaan dari serbuan para pengusaha spekulan nakal.

Penutup

Pengadaan Jasa Kebersihan (Cleaning Service) pemerintah adalah sebuah cerminan moral dari wajah birokrasi kita yang sesungguhnya. Sehebat apa pun aplikasi digital yang kita bangun, sebersih apa pun laporan keuangan instansi meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, semuanya akan kehilangan makna luhurnya jika gedung tempat laporan tersebut dibuat berdiri di atas tetesan air mata dan keringat para pekerja bawah yang hak ekonominya dizalimi secara sistemik.

Memastikan ketepatan upah para petugas kebersihan bukanlah urusan mencampuri manajemen internal perusahaan swasta, melainkan perwujudan nyata dari amanat sila kelima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara tidak boleh menjadi aktor yang secara tidak langsung melegitimasi praktik eksploitasi manusia melalui sistem kompetisi harga tender yang kaku dan buta warna terhadap kemanusiaan.

Bagi rekan-rekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh instansi pemerintah, ubahlah cara Anda mengawasi kontrak. Turunlah ke lapangan, dengarkan suara para petugas kebersihan Anda, jadikan kesejahteraan mereka sebagai salah satu indikator kesuksesan kinerja jabatan Anda. Dan bagi para penguji kebijakan di tingkat pusat, teruslah menyempurnakan regulasi sistem pembatasan harga bawah demi melindungi para pekerja padat karya. Karena pada akhirnya, sebuah kantor pemerintahan yang bersih, sehat, dan berwibawa hanya akan membawa berkah kemajuan yang sejati jika ia dirawat oleh tangan-tangan yang bekerja dengan hati yang tenang, dihargai keringat sucinya dengan layak, dan dipenuhi hak upah ekonominya secara adil dan tepat waktu.