Perpres Pengadaan Itu Kitab Suci atau Sekadar Panduan?

Bagi siapa pun yang menceburkan diri ke dalam kolam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, istilah “Perpres” (Peraturan Presiden) bukanlah sesuatu yang asing. Ia adalah dokumen yang selalu ada di meja kerja, dikutip dalam setiap nota dinas, dan menjadi rujukan utama saat terjadi perdebatan di ruang rapat. Namun, muncul sebuah pertanyaan filosofis yang sering menggelitik para praktisi: “Apakah Perpres Pengadaan ini adalah ‘Kitab Suci’ yang titik komanya tidak boleh dilanggar sedikit pun, ataukah ia sebenarnya sekadar ‘Panduan’ yang memberikan ruang untuk improvisasi?”

Jawaban atas pertanyaan ini sangat menentukan gaya kerja seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau anggota Pokja Pemilihan. Jika dianggap sebagai kitab suci, birokrasi cenderung menjadi kaku dan takut berinovasi. Jika dianggap sekadar panduan yang terlalu bebas, risikonya adalah pelanggaran hukum yang berujung pada jeruji besi. Mari kita bedah posisi sebenarnya dari regulasi pengadaan ini dalam ekosistem Kelas Pengadaan kita.

Perpres sebagai “Kitab Suci” Administrasi

Dalam konteks hukum tata usaha negara, Perpres Pengadaan (saat ini merujuk pada Perpres 12/2021 beserta perubahannya) memiliki kedudukan yang sangat kuat. Ia mengatur tata cara, batasan kewenangan, dan prosedur yang wajib diikuti. Dalam aspek ini, Perpres memang berfungsi layaknya “Kitab Suci”. Anda tidak bisa seenaknya mengubah batas nilai pengadaan langsung dari 200 juta menjadi 500 juta hanya karena “merasa” itu lebih efisien.

Kepatuhan terhadap prosedur yang tertulis dalam Perpres adalah perlindungan hukum utama. Auditor seperti BPK atau Inspektorat akan menggunakan Perpres sebagai kacamata utama untuk menilai apakah sebuah proses belanja negara sah atau tidak. Jika Anda menabrak prosedur yang sudah diatur secara eksplisit, maka Anda dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Di sini, tidak ada ruang untuk “tafsir bebas” yang mengabaikan teks asli peraturan.

Perpres sebagai “Panduan” Strategis

Namun, jika kita melihat lebih dalam, Perpres Pengadaan sebenarnya memberikan ruang diskresi yang cukup luas. Di sinilah ia berfungsi sebagai “Panduan”. Perpres mengatur apa yang harus dicapai (prinsip dan tujuan), namun tidak selalu mendikte secara kaku bagaimana setiap detail teknis harus dilakukan di lapangan.

Misalnya, Perpres mewajibkan adanya evaluasi teknis. Namun, detail mengenai apa saja kriteria teknis yang dinilai untuk pengadaan jasa konsultansi pembangunan pelabuhan, itu diserahkan kepada keahlian dan kebijakan PPK serta Pokja. Perpres memberikan panduan berupa koridor, namun strategi untuk mendapatkan vendor terbaik tetap membutuhkan kreativitas dan pemikiran strategis dari para praktisi. Ahli pengadaan yang hebat adalah mereka yang mampu berinovasi di dalam koridor aturan, bukan mereka yang hanya menghafal pasal tanpa paham esensinya.

Contoh Penerapan

Untuk memudahkan, mari kita analogikan dengan buku resep masakan yang ditulis oleh koki ternama.

  • Sebagai Kitab Suci: Jika resep bilang “masukkan 2 sendok garam”, Anda tidak berani memasukkan 2,1 sendok atau 1,9 sendok. Anda sangat kaku mengikuti takaran karena takut rasanya hancur. Hasilnya masakan Anda aman, tapi mungkin rasanya biasa saja dan Anda kesulitan jika salah satu bahan cadangan tidak ada di pasar.
  • Sebagai Panduan: Anda paham bahwa tujuan resep tersebut adalah membuat sup yang gurih. Anda mengikuti teknik dasarnya, tapi Anda berani menyesuaikan tingkat kepedasan atau mengganti jenis sayuran sesuai dengan apa yang segar di pasar hari itu, selama prinsip “sup gurih” tetap terjaga.

Dalam pengadaan, “sup gurih” itu adalah Value for Money. Perpres adalah resepnya. Anda harus patuh pada aturan dasarnya, tapi Anda harus cerdas melakukan improvisasi teknis agar organisasi mendapatkan barang terbaik sesuai kondisi pasar saat itu.

Bahaya Menjadi “Pemuja Prosedur” yang Buta

Banyak praktisi di Indonesia terjebak menjadi “pemuja prosedur” yang kaku. Mereka sangat takut melanggar satu kata pun dalam Perpres sehingga mereka mengabaikan substansi. Contohnya: tetap memenangkan vendor yang harganya paling murah sesuai prosedur “Harga Terendah”, padahal mereka tahu secara teknis vendor tersebut tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan.

Secara prosedur (Kitab Suci), mereka benar dan aman dari audit awal. Namun secara substansi (Panduan Tujuan), mereka gagal karena proyek tersebut akhirnya mangkrak dan merugikan rakyat. Inilah mengapa kita butuh pergeseran paradigma. Perpres harus dibaca dengan memahami “Niat Suci” di baliknya, yaitu efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Fleksibilitas dalam Koridor Hukum

Salah satu bukti bahwa Perpres adalah panduan yang cerdas adalah adanya mekanisme “Pengadaan Khusus” atau pengecualian untuk kondisi tertentu. Perpres menyadari bahwa tidak semua kebutuhan negara bisa diselesaikan dengan tender umum yang kaku. Ada ruang untuk penelitian, ada ruang untuk kerja sama dengan ormas (Swakelola Tipe III), dan ada ruang untuk pengadaan di desa.

Fleksibilitas ini menuntut praktisi pengadaan untuk pintar. Anda harus tahu kapan harus bersikap kaku mengikuti prosedur formal, dan kapan Anda harus menggunakan ruang diskresi yang diberikan aturan untuk mengambil keputusan terbaik bagi publik. Selama keputusan tersebut memiliki alasan teknis yang kuat, didokumentasikan dengan baik, dan tidak ada niat memperkaya diri sendiri (integritas), maka improvisasi tersebut dilindungi oleh hukum.

Kesimpulan

Jadi, Perpres Pengadaan itu Kitab Suci atau Panduan? Jawabannya: Ia adalah Kompas.

Sebagai kompas, Anda wajib mengikuti arah jarumnya (aturan dan prosedur) agar tidak tersesat ke dalam hutan masalah hukum. Namun, sebagai penjelajah (praktisi), Anda bebas memilih jalan mana yang paling cepat dan aman untuk mencapai tujuan, apakah lewat jalan setapak atau mendaki bukit, selama arahnya tetap sesuai dengan kompas tersebut.

Mari kita perlakukan Perpres dengan hormat namun cerdas. Jangan jadikan aturan sebagai alasan untuk tidak bekerja, dan jangan jadikan inovasi sebagai alasan untuk menabrak aturan. Dengan memahami Perpres secara utuh—baik teks maupun semangatnya—kita bisa menjadi ahli pengadaan yang tidak hanya aman secara administrasi, tapi juga hebat dalam memberikan hasil nyata bagi pembangunan Indonesia.